CoOp work permit

Co op RizkiCoOp work permit adalah ijin untuk bekerja secara full time di dalam masa akademik, sebagai bagian integral dari materi dan sistem pendidikan yang sedang dituntut.

Salah satu parents bertanya, "Pak apakah kalau anak saya CoOp juga harus punya ijin bekerja..?"

Jawabannya, "Iya..!". Sebagai student biasa, ijin bekerja part time dalam durasi waktu sekolah maksimal adalah 20 jam/minggu, kecuali pada saat summer break, boleh bekerja full time lebih dari 20 jam/minggu. Sedangkan bila ikut program CoOp, student bisa bekerja full time pada durasi waktu sekolah, dan statusnya tetap sebagai Full Time Student. Artinya, walaupun dalam masa itu tidak ikut kuliah sama sekali, tetap dianggap sebagai full time student, dan tidak mengganggu proses PGWP berikutnya.

Student yang memilih program CoOp harus memiliki dokumen kerja tersebut, yang juga dikeluarkan oleh IRCC. Jadi sebenarnya CoOp work permit ini adalah Ijin bekerja full time bagi student yang memiliki SP Jadi CoOp work permit harus diurus ke IRCC  dan akan diberikan, bila student sudah terdaftar dalam program CoOp sekolah tersebut. CoOp work permit akan diberikan seumur dengan SP yang dimilikinya.

Dalam CoOp work permit, biasanya juga ada tulisan :

- you’re “not authorized to work for any employer other than stated”
- your school is your employer

Ini artinya student hanya bisa bekerja pada perusahaan-perusahaan tertentu yang bekerjasama dengan sekolah.

Bisa jadi, anda menemukan perusahaan yang menerima anda sebagai employee CoOp Student, tapi tidak ada kerjasama dengan sekolah, dan statement di atas menyulitkan student. Bisakah menghapus statment tersebut..? Bisa..!, tentunya harus lapor dan urus perubahannya ke IRCC lagi. Konselor CoOp akan membantu menginformasikan langkah-langkah yang harus dilakukan.